SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang
dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota
koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
: SHU Koperasi yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
4 HAL YANG MENJADI PRINSIP SHU KOPERASI :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah
bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota.
Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan
anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi
SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para
anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal
sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari
angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI
METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut :
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
CARA
MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU
tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi
sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk
:
1.
Dana Cadangan
2.
Jasa Untuk Anggota
3.
Dana Pendidikan
4.
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun
ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan
lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut:
1.
Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah
satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila
Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan
ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada
waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun tahun pertama,
Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah
jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan
keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
2.
Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
- · Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
- · Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3.
Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip
koperasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota
maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam
anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4.
Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan
diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif
bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong
kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social
diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau
masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
TATA
CARA MENGHITUNG DAN MELAPOR PAJAK SHU KOPERASI DAN
DIVIDEN
Sebelum menulis artikel ini saya sempat salah kaprah
tentang kepanjangan SHU, saya kira Sisa Hasil Usaha ternyata dilihat di UU
No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah Selisih Hasil Usaha.
Lengkapnya ada di pasal 1 ayat 12: Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil
Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan
Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas
berbagai beban usaha. SHU biasanya dibagikan pada bulan ke-3 setelah tutup tahun
buku, kadang karena masih belum selesai perhitungannya bisa molor pembagiannya.
Terlepas dari pro kontra UU Koperasi yang baru, saya
hanya ingin memberitahu bahwa SHU dan dividen adalah objek pajak final. Ini
berita lama sih, cuma setiap kali diingatkan ke wajib pajak koperasi jelas
pasti ada seraut kekecewaan karena SHU yang ditunggu setahun sekali tidak luput
dari pajak (lagi). Di sisi lain Permenkeu ini juga berlaku untuk dividen termasuk
dividen dari asuransi ke pemegang polis. Berikut ini saya paparkan peraturan yang
menjadi dasar hukum ajak SHU dan dividen. Di Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, ada beberapa pasal yang patut disimak,
sebagai berikut :
- · Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
- · Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- · Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
- · Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- · Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2010 ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juni 2010. Yang artinya
sudah sejak per Juni 2010 hingga saat ini harus sudah diterapkan oleh wajib
pajak.
Cara pembuatan setorannya adalah dengan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi dengan Kode MAP :
411128 dan Kode Jenis Setoran : 419 lihat contoh dibawah ini :
Cara Isi SSP untuk
pajak SHU/dividen:
Nah sekarang bagaimana dengan karyawan yg SHUnya
dipotong final apakah mendapat bukti
potong? jawabannya ya! Misalkan ada 30 anggota koperasi (pengurus, karyawan, anggota) taruhlah masing-masing dipotong 100rb atas
SHU per orang 1 juta. maka bisa dibuatkan
bukti potong sebagai berikut :
Contoh bukti potong SHU
Contoh bukti potong SHU
SUMBER :
http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2014/11/materi-bab-5-sisa-hasil-usaha-shu.html
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/28/bab-5-sisa-hasil-usaha-shu/
http://myunanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36028/Metode+Penghitungan+Sisa+H asil+Usaha+Koperasi.pdf
Komentar
Posting Komentar