Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
Menurut PP No. 60/195
a) Koperasi Unit Desa : Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha
yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya
ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha
bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu, misalnya :
·
usaha pembeliat alat-alat tani.
·
usaha pembelian dan penyaluran pupuk.
·
usaha pembelian dan penjualan kebutuhan
hidup sehari-hari.
b) Koperasi Pertanian : Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen
-tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c) Koperasi Peternakan : Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha
dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
d) Koperasi Perikanan : Koperasi Perikanan adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e) Koperasi Kerajinan/Industri : Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan
kerajinan atau industri yang bersangkutan.
f) Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota
mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
g) Koperasi Konsumsi : Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan
kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
:
a)
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b)
Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)
Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
2.
Koperasi Pusat : koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Koperasi gabungan : Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Koperasi Induk : koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
2. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
·
Koperasi pusat, koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·
Gabungan koperasi, koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·
Induk koperasi, koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
sumber
https://hastikaaulia.wordpress.com/2017/11/29/jenis-dan-bentuk-koperasi-di-indonesia/
http://tugaskoperasi5.blogspot.com/
sumber
https://hastikaaulia.wordpress.com/2017/11/29/jenis-dan-bentuk-koperasi-di-indonesia/
http://tugaskoperasi5.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar