Permodalan Koperasi
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam
undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan
lainnya
- penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan
diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No.
25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan. Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
- Perluasan usaha.
Komentar
Posting Komentar