SEJARAH KOPERASI DAN KONSEP ALIRAN
1.
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah
koperasi di dunia berawal pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris.
Perkembangannya dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Prancis tahun 1789.
Peristiwa besar ini berawal dengan tujuan untuk menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, tetapi berakibat memunculkan hegemoni baru dari kaum
kapitalis. Semboyan revolusi Prancis yang berisi Liberte, Egalite, dan
Fratenite (kebebasan, persamaan, persaudaraan) yang dikobarkan selama revolusi
untuk mengobarkan semangat revolusi menjadi berubah tanpa tanpa sedikitpun
memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat liberte
(kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang mempunyai kapital untuk mengejar
keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite
dan Fratenite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik
masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal atau kapital).
Seperti
di Prancis, koperasi juga berdiri di Inggris. Koperasi didirikan di kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi yang di pelopori oleh 28 anggota tersebut
dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan
untuk berusaha. Mereka duduk dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan
sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mempu mempersatukan visi dan
cita-cita mereka. Koperasi Rochdale memiliki prinsip
yaitu :
1. Keanggotaan
yang bersifat terbuka
2. Pengawasan
secara demokratis
3. Bunga
yang terbatas atas modal anggota
4. Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi
5. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai
6. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, dan aliran
politik
7. Barang
yang dijual adalah barang asli dan bukan barang rusak atau palsu; dan
Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan
Sejarah koperasi di Indonesia berawal dari
berdirinya “Hulp en Spaar Bank” pada tahun 1896 yang didirikan oleh R Aria
Wiria Atmadja di Purwokerto. Pada awalnya lembaga ini didirikan dengan tujuan
untuk membantu pegawai pemerintah pribumi atau pejabat pribumi dalam birokrasi
pemerintahan kolonial. Usaha ini dilanjutkan oleh Asisten Residen W.P.D. de
Wolf van Westerrode, dan pengembengan koperasi diperluas tidak hanya meliputi
kelompok priyayi, melainkan juga kelompok masyakarat umum khususnya petani
(Sunartiningsih,2009:30).
Kelebihan dari koperasi daripada bentuk
yang lain adalah tidak adanya hubungan majikan dan buruh di dalam koperasi,
semuanya adalah anggota yang bekerja untuk kepentingan keberlangsungannya
koperasi. Pada koperasi yang yang utama adalah penyelenggaraan keperluan hidup
bersama dengan sebaikbaiknya, bukan mengejar keuntungan seperti pada bentuk
perusahaan lain, walaupun koperasi mengalami keuntungan, tetapi keuntungan itu
bukanlah tujuan yang utama. Pokok persoalan yang menjadi tujuan utama adalah
memelihara kepentingan bersama, menyelenggarakan keperluan hidup
bersama.Indonesia dijadikan sebagai sumber penghidupan bagi bangsa lain. Tetapi
hal ini dapat diketahui dengan praktek koperasi, karena dengan adanya praktek
koperasilah yang dapat membuktikan bahwa koperasi adalah bentuk yang ideal
untuk mensejahterakan masyarakat
Koperasi adalah buah dari kemiskinan dan
kesengsaraan hidup. Buruh yang miskin dan tani yang miskin itu mempunyai
keyakinan, bahwa dengan koperasi mereka dapat berbuat sesuatu untuk memperbaiki
nasibnya. Koperasi memiliki rahasia yang terletak pada kemauan bekerja sama
untuk memperbaiki keadaan ekonomi bersama. Dasar kerja sama ini adalah self-help
dan setia kawan atau solidarity.
Dengan koperasi semua orang yang menjadi anggota merasa dirinya menjadi kuat.
Dari individu egois menjadi individu sosial yang sadar akan harga dirinya.
Dalam koperasi orang tidak kehilangan kepribadiannya, ia tidak lenyap sama
sekali kedalam suatu kolektivitas sebagai anggota. Dengan koperasi ia mendapat
kesadaran akan harga diri dan kesadaran akan tanggung jawabnya untuk kebahagian
dan kesejahteraan seluruhnya (Hatta,1971).
Indonesia mempunyai UU tentang koperasi
yaitu UU No. 25 tahun 1992, dimana dalam undang-undang tersebut koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dalam menerapkan kehidupan perkoperasian
di Indonesia, berbagai macam tantangan serta hambatan yang berbeda-beda dari
tiap era di Indonesia. Koperasi telah banyak berdiri mulai dari koperasi yang
didirikan oleh negara pada era Orde Baru seperti Koperasi Unit Desa maupun
koperasi yang memang didirikan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga telah
banyak koperasi berdiri jatuh dan bangun dari tahun ke tahun memiliki ceritanya
masing-masing dalam perkembangan kehidupan berkoperasi masyarakat serta
koperasi itu sendiri. Daerah Provinsi DI Yogyakarta yang merupakan bagian dari
salah satu Provinsi di Indonesia ini juga memiliki banyak koperasi baik yang
masih ada maupun sudah hanya tinggal namanya saja. Salah satu koperasi yang ada
di daerah Yogyakarta ini adalah koperasi Wisata Mina Bahari 45, sebuah koperasi
dalam bentuk jasa yang berada di daerah Bantul ini adalah koperasi yang cukup
lama sudah berdiri. Koperasi Wisata Mina Bahari 45 berdiri pada tanggal 20 Mei
tahun 2000 dengan kedudukan di Komplek TPI Depok Parangtritis, Kretek Bantul DI
Yogyakarta dengan berbadan hukum NO: 121/BH/KDK-12-1/VI/2000.
Berdasarkan data dari dinas perindustrian,
perdagangan dan koperasi kabupaten Bantul Prov DIY, koperasi Mina Wisata Bahari
45 adalah salah satu koperasi yang memiliki prestasi, selain memiliki prestasi
dalam artian prestasi menurut pemerintah, koperasi ini memiliki progres
perkembagan yang cukup baik dalam artian cenderung meningkat terutama dalam
jumlah anggotanya.
Koperasi Wisata Mina Bahari 45 yang berada
di pantai Depok, Bantul. Koperasi ini adalah sebuah koperasi yang beranggotakan
masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi di sekitar pantai Depok khususnya
nelayan yang menjadi anggota dari TPI Mina Bahari 45 serta petani di sekitar
desa Parangtritis. Secara historis koperasi ini adalah koperasi yang didirikan
oleh warga masyarakat yang bertempat tinggal disepanjang daerah pantai
parangtritis hingga pantai depok. Koperasi berada di sebuah area kegiatan
ekonomi yang bernama Pantai Depok, berbagai macam kegiatan ekonomi dilakukan
oleh berbagai macam pelaku ekonomi, baik itu nelayan, pedagang dan petani.
Pesatnya perkembangan kegiatan ekonomi yang terjadi di Pantai Depok ini membuat
warga di daerah tersebut mendirikan sebuah lembaga keuangan yaitu koperasi,
koperasi tersebut diberi nama Koperasi Wisata Mina Bahari 45.
Berasal dari sebuah tempat pelelangan ikan
yang beranggotakan beberapa kumpulan nelayan, terus berkembang dan akhirnya
membuat sebuah koperasi yang bernama Koperasi Wisata Mina Bahari 45, koperasi
ini pada awal pendiriannya tahun 2000-an hanya beranggotakan sekitar 20an orang
yang semuanya adalah nelayan, koperasi ini terus berkembang yang sampai
sekarang berjumlah sekitar 800an orang dan beranggotakan tidak hanya nelayan
tetapi juga orang-orang yang berkegiatan di sekitar pantai Depok. Selain itu
koperasi Wisata Mina Bahari 45 ini juga yang pada awalnya hanya memiliki unit
usaha simpan pinjam dan TPI terus berkembang yang sampai sekarang memiliki
beberapa unit usaha tambahan. Melalui unit-unit usaha yang dimiliki koperasi
ini memiliki tujuan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Selain
itu koperasi juga berfungsi sebagai wadah para nelayan, dan warga sekitar untuk
mengembangkan kegiatan ekonomi mereka disekitar pantai. Sebagai sebuah
koperasi, tentunya kerjasama merupakan sebuah hal lumrah yang dilakukan oleh
para anggota koperasi dalam kehidupan berkoperasi.
Jumlah anggota koperasi yang semakin
bertambah dari tahun ke tahun serta berkembangnya unit-unit usaha yang dimiliki
koperasi, membuat sebuah pertanyaan muncul, mengapa koperasi dapat berkembang.
Salah satu dasar dari jalannya sebuah koperasi adalah kerjasama yang dilakukan
oleh anggotanya dalam kegiatan ekonominya, baik langsung maupun tidak langsung.
Namun kerjasama yang seperti apakah yang mereka lakukan, bagaimana mereka
memaknai dari kerjasama yang mereka lakukan itu serta bagaimana bentuk
kerjasama yang mereka lakukan dalam kegiatan ekonomi mereka. Dalam penelitian
ini hal yang menjadi poin utama adalah kerjasama. Bentuk kerjasama yang seperti
apa yang mereka lakukan, hingga pemaknaan terhadap kerjasama itu sendiri.
2.
KONSEP
ALIRAN
A. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Dalam konteks historis kita mengenal
adanya dua sistem ekonomi ekstrem yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme. Pada
perkembangannya selanjutnya muncul sistem ekonomi campuran yang mencoba
menggabungkan kedua sistem ekstrem tersebut. Sejarah koperasi memang tidak bisa
dilepaskan hubungannya dengan perkembangan sosialisme yang merupakan antitesis
dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Memburuknya kinerja kapitalisme yang
ditandai dengan terjadinya depresi ekonomi dengan indikasi banyaknya
pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong munculnya gerakan dari
orang-orang yang tertindas ekonominya seperti kaum buruh untuk mewujudkan ide
tentang koperasi.
Adanya
perbedaan sistem perekonomian dalam pemerintahan akan mempengaruhi aliran yang
dianut oleh koperasi. Misalnya, di Indonesia, ideologi Pancasila dan sistem
perekonomian yang terdapat di dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 akan
memberikan warna dan misi dari koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, sistem
perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan berkaitan erat dengan aliran
koperasi yang ada pada negara tersebut. Adanya keterkaitan ideologi, sistem
perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat
digambarkan sebagai berikut.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan terjadinya perbedaan sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianutnya.
Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut. Dengan mendasarkan pada keterkaitan ideologi dan
sistem perekonomian suatu negara, maka aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara di dunia yang didasarkan pada peran gerakan koperasi dalam
sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintahan. Secara garis besar
Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran yaitu aliran
Yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Aliran
Yardstick pada umumnya dijumpai pada negara yang memiliki
ideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi berbagai kebutuhan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang memiliki peranan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan
struktur perekonomiannya. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral. Hal ini berarti pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
keberlangsungan hidup koperasi di tengah masyarakat. Pemerintah memberlakukan
koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usahanya sehingga
maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran Yardstick ini cukup kuat terutama di negara-negara barat dimana
industri berkembang dengan pesat di bawah sistem kapitalisme antara lain
seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, dan Belanda.
Berbeda dengan aliran Yardstick maka
lahirnya aliran sosialis ini tidak
terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Karena itu pada abad XIX pertumbuhan koperasi di negara-negara barat sangat
didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Di samping itu,
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi, dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan
mereka. Kemudian kaum sosialis di antaranya berkembang menjadi kaum
komunis mengupayakan gerakan koperasi
sebagai alat sistem komunis sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya sehingga otonomi koperasi menjadi hilang.
Aliran ini banyak dijumpai di negara Eropa Timur dan Rusia.
Pada aliran
Persemakmuran, koperasi dipandang sebagai sarana yang efektif untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penganut pandangan ini menyatakan bahwa
upaya untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki rakyat terutama yang memiliki
skala kecil akan lebih tepat dilakukan dengan media koperasi. Penganut aliran
ini meyakini bahwa organisasi ekonomi sistem kapitalis tidak akan menjadi
sokoguru perekonomian. Sebaliknya mereka menyatakan bahwa koperasi memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Pemerintah dalam hal ini
berperan sebagai mitra (partnership)
yang menciptakan iklim yang kondusif agar koperasi tumbuh dengan baik.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Peranan Pemerintah
|
Hubungan dengan
Pemerintah
|
Liberalisme/kapitalisme
|
Sistem ekonomi
bebas/liberal
|
Yardstick
|
Koperasi berjalan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan
pengoreksi dampak
negatif yang
ditimbulkan oleh sistem ekonomi
liberal
(kapitalisme)
|
Hubungan gerakan
koperasi
pemerintah
bersifat netral,
dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi
koperasi di masyarakat
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem ekonomi
sosialis
|
Sosialis
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat sosialis yang
bercorak kolektif
|
Koperasi merupakan
alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah sehingga koperasi tidak
memiliki otonomi
|
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Peranan Pemerintah
|
Hubungan dengan
Pemerintah
|
Campuran
|
Sistem ekonomi
campuran
|
Persemakmuran (commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan
merata dimana koperasi
memegang peranan yang
utama dalam
struktur
perekonomian masyarakat
|
Hubungan koperasi dengan
pemerintah bersifat
kemitraan
(partnership). Koperasi tetap
mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut
mengembangkan
koperasi di tengah-tengah masyarakat.
|
SUMBER
Komentar
Posting Komentar