PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari
kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yaitu : Landasan Idiil ( pancasila
), Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri ), Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ).
Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
2. Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together
).
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4. Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required ).
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas, adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
d. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
e. Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2. Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4.
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5. Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g. Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperationmemberikan definisi, “Koperasi
adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela
sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang
– orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A.
Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary
owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an
a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang
Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang
diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi
para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
2.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
Ø Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Ø Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Ø Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi tujuan – tujuan sebagai berikut :
v Pengembangan
koperasi – koperasi mereka.
v Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi – bagi.
v Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi.
v Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota.
Ø Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota
– anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan
perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari
sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan
yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya
ekonomi koperasi.
Ø Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Ø Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur lokal, nasional, regional, dan
internasional.
Ø Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut :
Ø Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
1. Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( Self-Help Based on Solidarity ).
2. Demokrasi
( Democracy ).
3. Kekuatan
modal tidak diutamakan ( Neutaralited Capital ).
4. Ekonomi
( Economy ).
5. Kebebasan
( Liberty ).
6. Keadilan
( Equity ).
7. Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education ).
12 Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily Membership ).
2. Keanggotaan
terbuka ( Open Membership ).
3. Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of Co-Owners and Customers ).
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control).
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation).
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible Social Capital).
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic Efficiency of The Cooperative Enterprise).
9. Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily Association ).
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in Goal Setting and
The Decision Making).
11. Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and Just Distribution of
Economic Result).
12. Pendidikan
anggota ( Member Education ).
Ø Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan
sifat aslinya :
1. Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control ).
2. Keanggotaan
yang terbuka ( Open Membership ).
3. Bunga
atas modal dibatasi (A Fixed or Limited Interest on Capital ).
4. Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The Distribution of Surplus in Dividend to The Members in Proportion
to Their Purchases ).
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading Strictly on A Cash Basis ).
6. Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling Only Pure and
Unadulterated Goods ).
7. Netral
terhadap politik dan agama ( Political and Religious Neutrality ).
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian
barang secara tunai.
2. Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat.
3. Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar.
4. Pemberian
bunga atas modal dibatasi.
5. Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian.
6. Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social.
7. Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik.
Ø Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya.
2. Daerah
kerja terbatas.
3. SHU
untuk cadangan.
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
6. Usaha
hanya kepada anggota.
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari
para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja
yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani
dibiasakan untuk menabung.
2. Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit.
3. Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik.
4. Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah.
5. keuntungan
bersih menjadi milik bersama.
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
Ø Prinsip
menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1. Membeli
saham untuk menjadi anggota.
2. Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal.
3. Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek.
4. Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan.
5. Menggaji
para pengurus.
6. Membagi
keuntungan kepada para anggota.
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah
pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1. Swadaya.
2. SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya.
3. Tanggung
jawab anggota terbatas.
4. Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan.
5. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Ø Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar
koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal
dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
v Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
Voluntarily Membership ).
v Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic Control – One
Member One Vote).
v Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited Interest of Capital ).
v SHU
dibagi tiga :
1. Sebagian
untuk cadangan.
2. Sebagian
untuk masyarakat.
3. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing.
v Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education).
v Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative Network).
Ø Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara
mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal
yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
Ø Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
v Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1) Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi.
2) Undang
– undang No. 14 Tahun 1965.
3) Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian.
4) Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
v Menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
1) Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3) Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4) Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6) Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri.
v Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4) Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas.
5) Kemandirian.
6) Pendidikan
perkoperasian.
7) Kerjasama
antar koperasi.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar