PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yaitu : Landasan Idiil ( pancasila ), Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri ), Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ). Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusu...