BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
BENTUK
ORGANISASI
1. Menurut
Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a. Kelompok
Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
b. Swadaya
dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
2. Perusahaan
Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
a. Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2. Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri
dari beberapa pihak sebagai berikut :
1. Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
3. Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus
memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan
efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus.
a. Tugas
:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
b. Wewenang
:
1. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
2. Pengawas
Pengawas atau badan
pemeriksa adalah orang-orang
yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas
pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang
diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni :
a. Keorganisasian
b. Keusahaan
c. Keuangan.
Tugas
pengawas dalam manajemen
koperasi memiliki posisi
strategis, mengingat secara tidak langsung posisi-nya dapat menjadi pengaman
dari ketidak jujuran, ketidak tepatan pengelolaan atau ketidak profesionalan
pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu :
a. Kompentensi
pribadi
b. Kompentensi
profesional
POLA
MANAJEMEN
1. Manajemen
Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baikm agar
tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Oleh
karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan
dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali
dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu
kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang
cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
a. Menetapkan
anggaran dasar koperasi
b. Menetapkan
kebijakan umum koperasi
c. Menetapkan
anggaran dasar koperasi
d. Menetapkan
kebijakan umum koperasi
e. Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
f.
Memberhentikan pengurus; dan
g. Mengesahkan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pada dasarnya, semua anggota koperasi
berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat
keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir
dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga
diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki
satu suara.
Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga
dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar